LHOKSEUMAWE – Baitul Mal Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Gabungan Dewan Pengawas, Badan, dan Sekretariat dalam rangka membahas perubahan anggaran serta penyempurnaan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 37 tentang Pengelolaan Zakat sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan mempercepat pelaksanaan program, penyaluran zakat, serta pencairan hak amil pada Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Baitul Mal Kota Lhokseumawe tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi seluruh unsur kelembagaan dalam menyusun langkah-langkah kebijakan yang lebih efektif, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan zakat di Kota Lhokseumawe. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan regulasi guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas tata kelola, serta mempercepat pelaksanaan berbagai program yang bersumber dari dana zakat, infak, wakaf, sedekah dan harta keagamaan lainya.
Dari unsur Dewan Pengawas hadir Abati Tgk. H. Abu Bakar Ismail, S.Ag., S.Pd. Sementara dari unsur Badan Baitul Mal dipimpin langsung oleh Ketua Baitul Mal Kota Lhokseumawe, Ustadz Dr. Tgk. H. Damanhur Abbas, Lc., M.A., bersama seluruh anggota Badan, yakni Dr. Munawir, Lc., Jumiati, Sirajul Munir, dan Lailan Fajri Saidina.
Rapat juga dihadiri oleh Plt. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Lhokseumawe, Faisal, S.T., didampingi Bendahara BMK Nina Rostina, Kasubbag Umum Junaidi, S.Sos., Kasubbag Pengembangan Hadi, serta Kasubbag Pengelolaan Anissa Hurry.
Dalam arahannya, Abati Tgk. H. Abu Bakar Ismail, S.Ag., S.Pd., menegaskan bahwa perubahan anggaran dan penyempurnaan Peraturan Wali Kota merupakan bagian dari ikhtiar untuk meningkatkan kualitas pelayanan Baitul Mal kepada masyarakat.
"Penyempurnaan regulasi harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan tanpa mengabaikan prinsip syariat, ketentuan perundang-undangan, serta asas akuntabilitas. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan pelaksanaan program, penyaluran zakat kepada mustahik, dan pemenuhan hak amil dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat," ujarnya.
Ketua Baitul Mal Kota Lhokseumawe, Ustadz Dr. Tgk. H. Damanhur Abbas, Lc., M.A., menyampaikan bahwa sinergi antara Dewan Pengawas, Badan, dan Sekretariat menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.
"Perubahan anggaran dan penyempurnaan Peraturan Wali Kota Nomor 37 bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap regulasi yang disempurnakan nantinya mampu mendukung percepatan pelaksanaan program serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada para mustahik dan seluruh pemangku kepentingan," ungkapnya.
Terkait pemberitaan dan isu menyesatkan, dalam sela rapat gabungan Damanhur Abbas juga menerangkan agar tidak salah menanggapi isu yang berkembang yang dapat menimbulkan kesalah pahaman,
"Di tengah berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat, kami mengajak seluruh jajaran Baitul Mal untuk tetap mengedepankan komunikasi yang baik dan berbasis fakta. Apabila muncul berbagai isu di lapangan, tugas kita adalah memberikan klarifikasi dan penjelasan yang benar kepada masyarakat sesuai data dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ataupun informasi yang menyesatkan, " Terangnya
"Kami juga mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Bangunlah budaya tabayyun, mengedepankan konfirmasi dan objektivitas sebelum menyimpulkan suatu persoalan, "
"Kepada rekan-rekan media, kami berharap dapat terus menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat. Kritik dan masukan yang konstruktif tentu kami hargai sebagai bagian dari upaya perbaikan," Tegasnya
"Namun, kami berharap setiap pemberitaan tetap berlandaskan fakta, menjaga profesionalisme jurnalistik, serta tidak membangun opini yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dengan sinergi yang baik antara Baitul Mal dan insan pers, kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat akan semakin kuat." Pungkasnya
Sementara itu, Plt. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Lhokseumawe, Faisal, S.T., menjelaskan bahwa Sekretariat akan menindaklanjuti hasil rapat melalui penyusunan dokumen perubahan anggaran dan penyempurnaan substansi perubahan Peraturan Wali Kota sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
"Sekretariat berkomitmen mengawal seluruh proses administrasi, penganggaran, dan penyusunan regulasi secara profesional. Hasil pembahasan hari ini akan menjadi dasar dalam mempercepat realisasi program Tahun Anggaran 2026, memperlancar penyaluran zakat kepada mustahik, serta memastikan pencairan hak amil dapat dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel," ujar Faisal.
Melalui rapat gabungan ini, Baitul Mal Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi antarunsur kelembagaan dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang semakin efektif, profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyempurnaan Peraturan Wali Kota Nomor 37 diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika pelaksanaan program, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat yang berhak menerimanya serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan Baitul Mal Kota Lhokseumawe.
