LHOKSEUMAWE - Baitul Mal Lhokseumawe menyalurkan zakat sebesar Rp 680 juta untuk fakir, sebagai langkah kongkret pemerintah dalam menangani kemiskinan di daerah tersebut.
Penyaluran zakat itu diperuntukkan bagi 10 orang fakir per desa di tahun 2025 ini.
Rencananya, tahun 2026 akan ditingkatkan, baik untuk jumlah penyaluran zakat maupun penerimanya.
Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberdayakan masyarakat melalui penyaluran zakat yang efektif.
Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar menyampaikan ke depan penerima manfaat dari asnaf fakir atau orang yang berhak menerima zakat akan menerima bantuan setiap bulan.
"Artinya bukan hanya sekali, melainkan setiap bulan," kata Sayuti, kepada Prohaba.co, Rabu (16/7/2025).
Wali Kota Lhokseumawe ini pun menaruh harapan akan kesadaran masyarakat meningkat untuk membayar zakat, sedekah, dan berwakaf ke Baitul Mal, sehingga zakat-zakat yang diterima itu bisa disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Sementara itu, Ketua Baitul Mal Lhokseumawe Dr Damanhur, Lc, MA menambahkan, upaya penyaluran zakat fakir sesuai dengan program nasional, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, dimana dalam bahasa syariat disebut fakir uzur.
"Bantuan yang diperolehi, dalam bentuk kebutuhan bulanan untuk membantu kebutuhan konsumtif.
Dikatakan tahun ini Baitul Mal memiliki sejumlah program kerja, satu di antaranya yakni bantuan rumah.
Dimana kata Damanhur, program bantuan rumah tersebut bekerja sama dengan Islamic Relief. "Insya Allah dalam tahun 2025 ini akan dibangun sebanyak 50 unit rumah," sebut Damanhur.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Baitul Mal Lhokseumawe, Maimun menyebutkan regulasi Baitul Mal merupakan salah satu yang sangat mendesak.
Sehingga, sebutnya bisa mengisi kekosongan UUPA dalam hal pengutipan dan distribusi zakat dengan Qanun yang menjadikan zakat sebagai pendapatan daerah.
"Karena selama ini perlakuan zakat masih berupa bantuan sosial, dan kerap terjadi kendala pada saat pendistribusiannya.
Makna zakat akan hilang jika dikategorikan dalam rekening bantuan sosial (bansos).
Karena beda sekali perlakuan zakat yang memang harus tepat sasaran dan sesegera mungkin penggunaannya," tambah Maimun.
Sumber : Prohaba.co