LHOKSEUMAWE | baitulmal.lhokseumawekota.go.id — Pemerintah Kota Lhokseumawe menerima penyerahan zakat perusahaan dari PT Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe senilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Serah terima dilakukan secara simbolis pada Rabu, 5 November 2025, di Ruang Kerja Wali Kota Lhokseumawe.
Penyerahan zakat tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe, Jamaluddin, dan diterima oleh Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., bersama Ketua Baitul Mal Kota Lhokseumawe, Ustadz H. Dr. Damanhur Abbas, Lc., M.A., didampingi Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Lhokseumawe dan Dr. Munawir anggota Komisioner baitul mal lhokseumawe.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Bank Aceh Syariah atas komitmen dan kepeduliannya dalam menunaikan kewajiban zakat perusahaan.
“Zakat perusahaan bukan hanya kewajiban syariah, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial yang nyata. Dana zakat ini sangat berarti untuk memperkuat program-program kemaslahatan umat yang dijalankan oleh Baitul Mal Kota Lhokseumawe,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, Ketua Baitul Mal Kota Lhokseumawe, Ustadz H. Dr. Damanhur Abbas, Lc., M.A., menjelaskan bahwa zakat yang diterima akan disalurkan secara profesional dan transparan kepada mustahik sesuai ketentuan syariat Islam dan prioritas program.
“Kami berterima kasih kepada Bank Aceh Syariah atas kepercayaannya menyalurkan zakat melalui Baitul Mal. Insya Allah dana ini akan kami distribusikan untuk program pemberdayaan ekonomi umat, bantuan sosial, dan kegiatan keagamaan di Kota Lhokseumawe,” tuturnya.
Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe, Jamaluddin, menegaskan bahwa pembayaran zakat perusahaan merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam menjaga prinsip syariah dan berkontribusi bagi masyarakat.
“Kami berharap zakat ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dan menjadi keberkahan bagi kita semua,” ungkapnya.
Zakat perusahaan sebesar Rp500 juta tersebut telah diterima resmi oleh Baitul Mal Kota Lhokseumawe, sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Pembayaran Zakat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 5 November 2025.
Kegiatan penyerahan zakat ini juga menjadi simbol sinergi antara lembaga keuangan syariah dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi zakat untuk kesejahteraan masyarakat Lhokseumawe.
