Baitul Mal Kota Lhokseumawe dan DPRK Gelar Rapat Dengar Pendapat, Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Zakat

LHOKSEUMAWE , 12 Mei 2026 — Baitul Mal Kota Lhokseumawe menggelar Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Lhokseumawe di ruang Offroom Lantai 3 DPRK Kota Lhokseumawe. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana terbuka, komunikatif, dan konstruktif sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam pengelolaan zakat, infak, dan program sosial kemasyarakatan.

‎Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe Nurbayan didampingi anggota Komisi D Roma Juwita Hasibuan dan Said Luthfi, serta jajaran Baitul Mal Kota Lhokseumawe.

‎Ketua Baitul Mal Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. H. Damanhur Abbas, Lc., M.A., didampingi Anggota badan Baitul Mal Dr.Munawir, Lc, dan Jumiati seta Kepala sekretariat BMK Maimun, S.Sos, M.A.P, beserta kasub bag n staff BMK. Damanhur Abbas menyampaikan bahwa rapat tukar pendapat tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan transparansi antara Baitul Mal dan DPRK sebagai mitra pengawasan serta penguatan kebijakan daerah.

‎“Kami menyambut baik berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan dalam rapat ini. Baitul Mal terus berupaya meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan zakat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Damanhur Abbas.

‎Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe, Nurbayan, memberikan apresiasi terhadap capaian dan kinerja Baitul Mal Kota Lhokseumawe yang dinilai terus menunjukkan perkembangan positif.

‎“Kami melihat kinerja Baitul Mal sudah sangat baik. Tiga orang saja yang sering aktif, hasilnya sudah sekeren ini, apalagi jika seluruh unsur bergerak dan aktif bersama, tentu akan jauh lebih luar biasa,” ungkap Nurbayan.

‎Ia juga menilai suasana rapat berlangsung sangat baik dan produktif.

‎“Sepanjang yang saya ikuti, ini mungkin rapat paling smooth sepanjang sejarah, paling soft, tetapi tetap substantif dan penuh solusi. Diskusi berjalan santai namun tetap fokus pada perbaikan tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

‎Sementara itu, anggota Komisi D DPRK Lhokseumawe, Roma Juwita Hasibuan, menyoroti aspek transparansi pengelolaan dana amil dan operasional verifikasi lapangan.

‎“Kami ingin mengetahui secara rinci berapa persentase dana amil yang diambil dari zakat, kemudian apabila ada kelebihan dana amil itu digunakan untuk apa dan dialokasikan ke mana. Selain itu, kami juga mempertanyakan sumber pendanaan untuk pengumpulan data dan proses verifikasi lapangan,” ujarnya.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Lhokseumawe, Maimun, S.Sos., M.A.P. menjelaskan bahwa pengelolaan dana amil dilakukan berdasarkan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

‎“Besaran amil zakat telah diatur sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi Perwal tata kelola zakat. Dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional pengelolaan zakat, termasuk administrasi, pendataan, verifikasi, monitoring, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Maimun.

‎Ia juga menambahkan bahwa seluruh penggunaan anggaran tetap dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

‎“Apabila terdapat sisa dana amil, penggunaannya tetap harus sesuai aturan dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Sementara kegiatan pengumpulan data dan verifikasi lapangan dibiayai melalui anggaran operasional yang telah diatur guna memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran,” pungkasnya.

‎Rapat tukar pendapat tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara DPRK dan Baitul Mal Kota Lhokseumawe dalam mewujudkan tata kelola zakat yang semakin profesional, transparan, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.