Pemko Lhokseumawe Surati Instansi Pemerintah Dan BUMN Membayar Zakat Melalui Baitul Mal

LHOKSEUMAWE  – Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan kepada instansi pemerintah vertikal, badan usaha milik negara (BUMN) dan juga BUMD serta perbankan yang ada di Kota Lhokseumawe agar dapat membayar zakat serta infaq shadaqahnya di Baitul Mal Kota Lhokseumawe.

Penegasan itu disampaikan melalui surat Walikota Lhokseumawe dengan nomor 451.1/0078, tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Walikota Lhokseumawe A.Hanan, SP., MM. Perihal; Penegasan Kembali Kewajiban Penyetoran Zakat melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe, ditujukan kepada para kepala instansi vertikal, pimpinan perbankan syariah  serta para pimpinan BUMN/ BUMD Kota Lhokseumawe.

Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh sebagaimana ketentuan pasal 180 ayat (1) huruf d dan Pasal 191 (ayat 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 18 huruf g Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun  Aceh Nomor 10 tahun  2018 tentang Baitul Mal Aceh, serta pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan Ayat (4)Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infaq pada Baitul Mal Aceh, serta Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 10 tahun 2019 tentang pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah, Waqaf dan harta keagamaan lainnya  di Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe.

Oleh karena itu, dalam surat walikota Lhokseumawe dimaksud, diharapkan kepada pimpinan instansi vertikal pemerintah, BUMN, BUMD serta BUMS agar dapat menyetorkan zakat pengahsilannya melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe, sebagaimana poin surat tersebut yang berbunyi:

a.Instansi / lembaga pemerintah agar menyetorkan Zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara instansi vertikal / pegawai/ karyawan BUMN/ BUMD/ BUMS dan perbankan yang beragama Islam ke Baitul Mal Kota Lhokseumawe.

b.Instansi/ lembaga dimaksud, agar mengusulkan personalia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada Badan Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe dan melaporkan Zakat Penghasilan secara berkala kepada  Walikota Lhokseumawe melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Lhokseumawe DR. Ir. Tgk. H. Anwar Ali, ,ST, MT, M.Ag, IPU.AER, mengharapkan dengan adanya surat tersebut, instansi pemerintah vertikal serta BUMN dan BUMD serta pelaku usaha lainnya yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe,  dapat meningkatkan jumlah penerimaan zakat, infaq dan shadaqah melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe yang akan disalurkan kepada para mustahik di Kota Lhokseumawe.