Wali Kota Lhokseumawe dan Yayasan Islamic Relief Indonesia Tinjau Kelayakan Rumah Dhuafa

Lhokseumawe – Sabtu, 2 Agustus 2025, pukul 08.00–10.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tindak lanjut pasca-penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Yayasan Islamic Relief Indonesia. Acara ini berlangsung di Oproom Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan diprakarsai oleh Pemerintah Kota melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe bekerja sama dengan Yayasan Islamic Relief Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini mengusung tema Islamic Ultra Poor Graduation (IUPG), sebuah strategi pengentasan kemiskinan ekstrem yang komprehensif. Program ini menggabungkan keunggulan berbagai pendekatan untuk mendorong para mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pembayar zakat), sehingga mampu menggerakkan modal sosial di tengah masyarakat dalam rangka menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abu Bakar; CEO Islamic Relief Indonesia, Bapak Nanang Subana Dirja; dan Ketua Dewan Pengawas Syariah Yayasan Islamic Relief Indonesia, Prof. Muhammad Said.
Usai pelaksanaan sosialisasi, rombongan yang terdiri atas Wali Kota Lhokseumawe, CEO Islamic Relief Indonesia, Ketua Dewan Pengawas Syariah Islamic Relief, dan tim dari Baitul Mal Kota Lhokseumawe melanjutkan agenda peninjauan lapangan. Kunjungan ini merupakan bagian dari tindak lanjut MoU terkait pembangunan 50 unit rumah beserta isinya bagi kaum dhuafa di wilayah Kota Lhokseumawe.

Tiga titik lokasi yang dikunjungi dalam kegiatan peninjauan tersebut antara lain:

Rumah Ibu Ruqayah di Desa Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua;

Rumah Bapak Fakhrurrazi di Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua;

Rumah Ibu Suryani di Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu.

Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abu Bakar, menegaskan bahwa bantuan rumah ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan. Ia menekankan bahwa program ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan pemerintah atau Baitul Mal meminta biaya administrasi atau bentuk pungutan lainnya, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Sementara itu, CEO Islamic Relief Indonesia, Nanang Subana Dirja, menyampaikan bahwa pembangunan rumah ini ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan. Setiap penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp16.000.000 yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing, untuk digunakan membayar ongkos tukang dan pekerja. Ia berharap pelaksanaan program ini berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Adapun pembangunan 50 unit rumah dhuafa ini didanai dari dua sumber, yaitu:

Dana Baitul Mal Kota Lhokseumawe sebesar Rp25.000.000 per unit (total Rp1.250.000.000),

Bantuan dari Yayasan Islamic Relief Indonesia sebesar Rp65.000.000 per unit (total Rp3.250.000.000).

Dengan demikian, total anggaran untuk pembangunan satu unit rumah mencapai Rp90.000.000, sedangkan total anggaran untuk seluruh 50 unit rumah berjumlah Rp4.500.000.000.